Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank
yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain,
bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara
kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat
membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh
pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan
moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat
memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi
perekonomian secara keseluruhan.
Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai
modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan
baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan
keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta
memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap
saat. Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai
ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa
berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di
bidang perbankan.
a. Penilaian Capital
Kekurangan modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di
negara-negara berkembang. Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari
dua hal, yang pertama adalah karena modal yang jumlahnya kecil, yang
kedua adalah kualitas modalnya yang buruk. Dengan demikian, pengawas
bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai modal yang cukup, baik
jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang saham maupun
pengurus bank harus benar-benar bertanggung jawab atas modal yang sudah
ditanamkan.
Berapa modal yang cukup tersebut? Pada saat ini persyaratan untuk
mendirikan bank baru memerlukan modal disetor sebesar Rp. 3 trilyun.
Namun bank-bank yang saat ketentuan tersebut diberlakukan sudah berdiri
jumlah modalnya mungkin kurang dari jumlah tersebut. Pengertian
kecukupan modal tersebut tidak hanya dihitung dari jumlah nominalnya,
tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering disebut sebagai
Capital Adequacy Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan perbandingan
antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Pada
saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu bank
sekurang-kurangnya sebesar 8%.
b. Penilaian Aset
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan
Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud
untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya. Ada empat
macam jenis aktiva produktif yaitu :
a. Kredit yang diberikan
b. Surat berharga
c. Penempatan dana pada bank lain
d. Penyertaan
Penilaian aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan
membandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan
aktiva produktif. Selain itu juga rasio penyisihan penghapusan aktiva
produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan. Klasifikasi
aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang telah dilihat
kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.
Untuk menentukan berapa besarnya penyajian aktiva tetap dalam laporan
keuangan dalam hal ini neraca, maka perlu ditetapkan terlabih dahulu
nilai dari aktiva tetap tersebut, dengan kata lain melalui tahap
penilaian aktiva tetap. SAK dengan pernyataan No.16 paragraf 13
menyatakan bahwa : Suatu benda berwujud harus diakui sebagai suatu
aktiva dan dikelompokkan sebagai aktiva tetap pada awalnya harus diukur
berdasarkan biaya perolehan.
c. Penilaian Manajemen
Yaitu penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
Manajemen umum
Penerapan sistem manajemen risiko, dan
Kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
d. Penilaian Earning
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan
keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai
bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total
Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional
(BOPO)
e. Penilaian Liquidity
Penilaian terhadap faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua
buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal Inti
dan rasio Kredit terhadap Dana yang Diterima oleh Bank. Yang dimaksud
Kewajiban Bersih Antar Bank adalah selisih antara kewajiban bank dengan
tagihan kepada bank lain. Sementara itu yang termasuk Dana yang Diterima
adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan
Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari
tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordinasi), Deposito dan Pinjaman
dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat
berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga
bulan.
Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio, yaitu :
1) Rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio
sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap
penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum
100.
2) Rasio antara Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio
115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai
dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
f. Penilaian sensitivity
Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas
terhadap risiko pasar antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
1)Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku
bunga dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi
(adverse movement) suku bunga;
Kelebihan modal / Potensi Kerugian Suku Bunga X 100 %
2)Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai
tukar dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi
(adverse movement) nilai tukar;
Kelebihan Modal / Potensi kerugian Nilai tukar X 100%
dan
3)Kecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar.
sumber : Google
Tidak ada komentar:
Posting Komentar